Oleh: Setyawan Dwi Antoro
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran
dan Perbendaharaan
Pendahuluan
Persediaan merupakan aset atau
barang milik negara yang keberadaannya tidak asing bagi pegawai di sebuah
instansi. Ya, kita bekerja di kantor sering menggunakan persediaan seperti alat
tulis kantor (ATK). Apalagi sebuah instansi yang mempunyai tugas dan fungsi
(tusi) memberian layanan kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan sekolah,
instansi ini memiliki persediaan untuk mendukung layanan mereka seperti obat-obatan
dan buku-buku yang akan diserahkan kepada masyarakat.
Keberadaan persediaan
selain penting untuk mendukung kegiatan atau pelaksanaan tusi sebuah instansi,
seringkali juga memiliki nilai yang cukup signifikan atau material dalam total
asetnya. Oleh karena itu, salah saji terkait persediaan dalam laporan keuangan
dapat mempengaruhi opini auditor (Badan Pemeriksa Keuangan) atas kewajaran
laporan keuangan yang disusun sebuah Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah
Pusat. Pos-pos laporan keuangan yang berhubungan dengan persediaan mencakup
persediaan itu sendiri pada neraca dan beban terkait persediaan pada laporan
operasional.
Terkait dengan tersebut, maka
perlakuan akuntansi yang tepat atas persediaan sejak analisis transaksi,
pengukuran, pencatatan, pengikhtisaran, penyesuaian, hingga penyajian dan
pengungkapannya dalam laporan keuangan menjadi sangat penting. Kebijakan
akuntansi atas persediaan pada sistem akuntansi pemerintah pusat telah
ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Akun-akun yang terkait dengan persediaan
telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor
KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.
Sementara itu, penerapan akuntansi akrual di lingkungan pemerintah pusat
didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang
Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.
Satu hal yang diatur dalam PMK 270 adalah penggunaan Sistem Akuntansi Instansi
Berbasis Akrual atau SAIBA dalam penerapan akuntansi akrual di pemerintah
pusat. Artikel ini membahas bagaimana akuntansi untuk persediaan menurut
ketentuan tersebut dan implementasinya dalam SAIBA.
Akuntansi Persediaan Pemerintah
Definisi dan Klasifikasi Persediaan
Menurut Standar Akuntansi
Pemerintahan PSAP No. 05 tentang Persediaan, persediaan adalah aset lancar
dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan
operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau
diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan tersebut dapat
diklasifikasikan menjadi barang-barang sebagai berikut (PMK 219/PMK.05/2013):
- Barang atau perlengkapan yang digunakan dalam rangka
kegiatan operasional pemerintah, seperti: barang habis pakai seperti suku
cadang, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan
barang bekas pakai seperti komponen bekas.
- Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan
digunakan dalam proses produksi, seperti: bahan yang digunakan dalam
proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan
baku konstruksi bangunan yang akan diserahkan ke masyarakat/pemda.
- Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk
dijual atau diserahkan kepada masyarakat, contoh: konstruksi dalam
pengerjaan yang akan diserahkan kepada masyarakat, alat-alat pertanian
setengah jadi/barang hasil proses produksi yang belum selesai yang akan
diserahkan kepada masyarakat/pemda.
- Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan
kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, seperti: hewan,
tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda; serta
tanah/bangunan/peralatan dan mesin/aset tetap lainnya untuk diserahkan
kepada masyarakat/pemda.
- Barang-barang untuk tujuan berjaga-jaga atau strategis
seperti cadangan minyak dan cadangan
Jika dilihat secara lebih rinci,
sesuai dengan KEP-311/PB/2014, persediaan diklasifikasikan ke dalam akun-akun
sebagai berikut:
Kode Akun
|
Nama Akun
|
1171
|
Persediaan
|
11711
|
Persediaan Bahan untuk
Operasional
|
117111
|
Barang Konsumsi
|
117112
|
Amunisi
|
117113
|
Bahan untuk
Pemeliharaan
|
117114
|
Suku Cadang
|
11712
|
Persediaan Bahan untuk
dijual/diserahkan kepada Masyarakat
|
117121
|
Pita Cukai, Materai
dan Leges
|
117122
|
Tanah Bangunan untuk
dijual atau diserahkan kepada Masyarakat
|
117123
|
Hewan dan Tanaman
untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat
|
117124
|
Peralatan dan Mesin
untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat
|
117125
|
Jalan, Irigasi dan
Jaringan untuk diserahkan kepada Masyarakat
|
117126
|
Aset Tetap Lainnya
untuk diserahkan kepada Masyarakat
|
117127
|
Aset Lain-Lain untuk
diserahkan kepada Masyarakat
|
117128
|
Barang Persediaan
Lainnya untuk Dijual/Diserahkan ke Masyarakat
|
117129
|
Persediaan Lainnya
Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat - Dalam Proses
|
11713
|
Persediaan Bahan untuk
Proses Produksi
|
117131
|
Bahan Baku
|
117132
|
Barang dalam Proses
|
11714
|
Persediaan dalam
Rangka Bantuan Sosial
|
117141
|
Persediaan dalam
Rangka Bantuan Sosial
|
11719
|
Persediaan Bahan
Lainnya
|
117191
|
Persediaan untuk
Tujuan Strategis/Berjaga-jaga
|
117192
|
Persediaan Barang
Hasil Sitaan
|
117199
|
Persediaan Lainnya
|
1172
|
Persediaan Badan
Layanan Umum
|
11721
|
Persediaan BLU
Penyedia Barang dan Jasa
|
117211
|
Persediaan BLU
Pelayanan Kesehatan
|
117212
|
Persediaan BLU
Pelayanan Pendidikan
|
117213
|
Persediaan BLU
penunjang Konstruksi
|
117214
|
Persediaan BLU
Penyedia Jasa Telekomunikasi
|
117219
|
Persediaan BLU
Penyedia Barang dan Jasa Lainnya
|
11722
|
Persediaan BLU
Pengelola Wilayah/Kawasan Tertentu
|
117221
|
Persediaan BLU
Pengelola Kawasan Otorita
|
117222
|
Persediaan BLU
Pengelola Kawasan Ekonomi Terpadu
|
117229
|
Persediaan BLU
Pengelola Kawasan Lainnya
|
11723
|
Persediaan BLU
Pengelola Dana Khusus Masyarakat
|
117231
|
Persediaan BLU
Pengelola Dana Investasi
|
117232
|
Persediaan BLU Pengelola
Dana Bergulir
|
117239
|
Persediaan BLU
Pengelola Dana Lainnya
|
1179
|
Persediaan yang Belum
Diregister
|
11791
|
Persediaan yang Belum
Diregister
|
117911
|
Persediaan yang Belum
Diregister
|
Akun Persediaan yang Belum
Diregister (kode akun 117911) adalah akun sementara yang digunakan untuk
mencatat perolehan atau pembelian persediaan sebelum persediaan tersebut
diregister atau sebelum Aplikasi SAIBA menerima ADK dari Aplikasi
SIMAK-BMN/Aplikasi Persediaan.
Kapan persediaan dan beban atas
persediaan diakui?
Dalam akuntansi, pengakuan identik
dengan pencatatan secara formal (penjurnalan) dalam suatu sistem akuntansi.
Secara umum, sebuah item elemen laporan keuangan diakui ketika item tersebut
memenuhi definisi elemen laporan keuangan dan nilainya dapat diukur secara
handal. PMK 219/PMK.05/2013 menggariskan bahwa persediaan diakui ketika potensi
manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat
diukur dengan andal, dan/atau pada saat diterima atau hak kepemilikannya
dan/atau kepenguasaannya berpindah. Nilai atau biaya atas perolehan persediaan
tersebut harus didukung dengan dokumen sumber yang dapat diverifikasi
kevalidannya, seperti faktur, kuitansi, Berita Acara Serah Terima (BAST), atau
SPP/SPM/SP2D.
Kebijakan akuntansi pemerintah pusat
sebagaimana tertuang dalam PMK 219/PMK.05/2013, menentukan bahwa persediaan
dicatat dengan menggunakan sistem persediaan perpetual. Artinya, setiap terjadi
penambahan atau pengurangan (pemakaian/penyerahan) persediaan akan dicatat
dalam akuntansi. Dengan demikian, pada saat pemakaian persediaan akan diakui
sebagai beban persediaan. Jika persediaannya berupa bahan-bahan untuk
pemeliharaan, ketika terjadi pemakaian akan diakui sebagai beban pemeliharaan.
Apabila persediaannya berupa bahan untuk dijual/diserahkan ke masyarakat, maka
saat penyerahan akan diakui sebagai beban ‘barang’ (tergantung bentuk
persediaannya) untuk diserahkan ke masyarakat. Sementara itu, jika
persediaannya dalam rangka bantuan sosial, maka ketika diserahkan kepada
penerima bantuan akan dicatat sebagai beban bantuan sosial.
Meskipun menggunakan sistem
persediaan perpetual, inventarisasi fisik (stock opname) atas persediaan
tetap perlu dilakukan. Hal ini untuk memvalidasi nilai persediaan yang
tercatat. Inventarisasi fisik atas persediaan dilakukan pada akhir periode
pelaporan (tiap akhir semester). Jika nilai persediaan hasil inventarisasi
fisik lebih rendah daripada nilai persediaan yang tercatat, maka dilakukan
penyesuaian pengurangan nilai persediaan yang tercatat dengan mengakui beban.
Sebaliknya jika hasil inventarisasi fisik lebih tinggi daripada nilai
persediaan yang tercatat, maka dilakukan penyesuaian penambahan nilai
persediaan yang tercatat dengan mengurangi beban yang tercatat sebelumnya.
Sebagai catatan, dalam Aplikasi SAIBA,
pengakuan beban yang timbul dari pemakaian atau penyerahan persediaan dilakukan
pada setiap akhir periode (semesteran). Beban persediaan dalam satu periode
dihitung sebesar Saldo Awal + Pembelian + Transfer Masuk - Transfer Keluar +
Hibah Masuk - Hibah Keluar - Saldo Akhir. Saldo akhir ditentukan melalui
inventarisasi fisik.
Bagaimana persediaan diukur?
Terdapat tiga alternatif pengukuran
nilai persediaan, yaitu:
- Jika diperoleh melalui pembelian, nilai persediaan
diukur sebesar biaya perolehan yang meliputi harga pembelian, biaya
pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan
secara langsung pada perolehan persediaan tersebut, serta dikurangi dengan
potongan harga, rabat, dan potongan lainnya.
- Jika diperoleh melalui produksi sendiri, nilai
persediaan diukur sebesar harga pokok produksi yang meliputi biaya bahan
baku, biaya tenaga kerja, dan biaya tidak langsung yang dialokasikan
secara sistematis.
- Jika diperoleh melalui cara lainnya, nilai persediaan
diukur berdasarkan nilai wajarnya. Termasuk dalam perolehan ini adalah
hewan dan tanaman hasil pengembangbiakan, hasil donasi/sumbangan, dan
barang-barang hasil rampasan.
PMK 219/PMK.05/2013 menggariskan
bahwa penentuan nilai persediaan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode,
yaitu metode First-in First-out (FIFO) atau Masuk-pertama
Keluar-pertama (MPKP), dan metode Harga Perolehan Terakhir. Dengan metode FIFO,
nilai persediaan yang ada ditentukan berdasarkan harga perolehan dari
persediaan yang terakhir-terakhir diperoleh mengikuti jumlah fisik persediaan
tersebut. Sementara itu, dengan metode Harga Perolehan Terakhir, nilai
persediaan yang ada ditentukan dengan harga perolehan persediaan yang paling
akhir diperoleh (jumlah fisik persediaan yang ada langsung dikalikan dengan
harga perolehan paling akhir).
Persediaan yang dihitung dengan
metode FIFO meliputi persediaan sebagai berikut:
- Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda;
- Peralatan dan mesin, untuk dijual atau diserahkan
kepada masyarakat/pemda;
- Jalan, Irigasi, dan Jaringan, untuk dijual atau
diserahkan kepada masyarakat/pemda;
- Aset tetap lainnya, untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat/pemda;
- Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada
masyarakat /pemda.
Persediaan yang dihitung dengan
metode Harga Perolehan Terakhir meliputi persediaan sebagai berikut:
- Barang konsumsi;
- Amunisi;
- Bahan untuk pemeliharaan;
- Suku cadang;
- Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
- Pita cukai dan leges;
- Bahan baku;
- Barang dalam proses/setengah jadi.
Jurnal atas transaksi persediaan
Berikut diberikan ilustrasi mengenai
pencatatan jurnal akrual atas transaksi-transaksi persediaan sesuai PMK
270/PMK.05/2014, meliputi perolehan, registrasi, pemakaian/penyerahan, dan
penyesuaian akhir periode.
- Saat perolehan
Tanggal
|
Deskripsi
|
Debet
|
Kredit
|
|
Persediaan yang Belum
Diregister
|
xxx
|
|
|
Ditagihkan ke Entitas
Lain
|
|
xxx
|
Sesuai dengan PMK 270/PMK.05/2014,
belanja-belanja yang menghasilkan persediaan akan dicatat dalam Jurnal Akrual
sebagai Persediaan yang Belum Diregister. Belanja-belanja tersebut mencakup
Belanja Barang Persediaan dalam rangka Operasional (kode akun 521811, 521812,
521813, 521821, 521822, 521831, 521832); Belanja Barang Persediaan dalam rangka
Pemeliharaan (kode akun 523112, 523122, 523123, 523134, 523135, 523136,
523191); Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (kode akun
526111, 526112, 526113, 526114, 526115, 526211, 526212, 526311); Belanja
Bantuan Sosial dalam bentuk Barang (kode akun 571112, 572112, 573112, 574112,
575112, 576112).
- Saat registrasi (penerimaan ADK SIMAK-BMN)
Tanggal
|
Deskripsi
|
Debet
|
Kredit
|
|
Persediaan ‘definitif’
|
Xxx
|
|
|
Persediaan yang Belum
Diregister
|
|
xxx
|
Persediaan ‘definitif’ adalah
persediaan yang diperoleh sesuai dengan jenisnya menurut akun-akun persediaan
dalam BAS sesuai Kep-311/PB/2014.
- Saat pemakaian/penyerahan
Tanggal
|
Deskripsi
|
Debet
|
Kredit
|
|
Beban persediaan/Beban
pemeliharaan/Beban barang untuk diserahkan ke masyarakat/Beban bantuan sosial
|
Xxx
|
|
|
Persediaan ‘definitif’
|
|
xxx
|
Pencatatan beban tergantung pada
jenis persediaannya, yaitu Persediaan dalam rangka Operasional, Persediaan
dalam rangka Pemeliharaan, Persediaan Barang untuk diserahkan ke Masyarakat,
atau Persediaan Barang untuk Bantuan Sosial. Dalam Aplikasi SAIBA, pengakuan
beban ini dicatat pada akhir periode sebagai penyesuaian atas nilai persediaan
tercatat dengan hasil inventarisasi fisiknya.
- Saat akhir periode
Penyesuaian dilakukan untuk
mengupdate nilai persediaan yang tercatat dengan nilai persediaan hasil
inventarisasi fisik pada akhir periode.
#Jika hasil inventarisasi fisik
lebih rendah dari nilai persediaan tercatat:
Tanggal
|
Deskripsi
|
Debet
|
Kredit
|
|
Beban persediaan/Beban
pemeliharaan/Beban barang untuk diserahkan ke masyarakat/Beban bantuan sosial
|
Xxx
|
|
|
Persediaan ‘definitif’
|
|
xxx
|
#Jika hasil inventarisasi fisik
lebih tinggi dari nilai persediaan tercatat:
Tanggal
|
Deskripsi
|
Debet
|
Kredit
|
|
Persediaan ‘definitif’
|
Xxx
|
|
|
Beban persediaan/Beban
pemeliharaan/Beban barang untuk diserahkan ke masyarakat/Beban bantuan sosial
|
|
xxx
|
Bagaimana persediaan disajikan dan
diungkapkan dalam laporan keuangan?
Entitas menyajikan persediaan
sebagai aset lancar pada Neraca sebesar nilai persediaan sebagaimana hasil
inventarisasi fisik. Sementara itu, beban persediaan/beban pemeliharaan/beban
barang untuk diserahkan ke masyarakat/beban bantuan sosial disajikan pada
Laporan Operasional. Pengungkapan yang memadai terkait persediaan dituangkan
dalam Catatan atas Laporan Keuangan, meliputi sekurang-kurangnya tentang
kebijakan akuntansi atas persediaan, penjelasan lebih lanjut atas persediaan
termasuk selisih nilai persediaan tercatat dengan hasil inventarisasi fisiknya,
serta jumlah, jenis, dan nilai persediaan dalam kondisi usang/rusak.
Kesimpulan
Persediaan merupakan aset yang
dimiliki oleh setiap satuan kerja. Perlakuan akuntansi atas persediaan akan
menentukan kewajaran penyajian nilai persediaan pada neraca dan beban yang
terkait persediaan pada laporan operasional. Persediaan diakui ketika potensi
manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat
diukur dengan andal, dan/atau pada saat diterima atau hak kepemilikannya
dan/atau kepenguasaannya berpindah, dengan didukung oleh bukti transaksi yang
valid dan handal. Dalam menentukan nilai persediaan, instansi pemerintah dapat
menggunakan metode FIFO atau metode harga perolehan terakhir. Pemilihan metode
tersebut ditentukan oleh tingkat materialitas dari nilai persediaan tersebut.
Kebijakan akuntansi pemerintah pusat
berbasis akrual menetapkan sistem persediaan perpetual dalam mencatat
persediaan. Oleh karenanya, setiap perolehan maupun pemakaian/penyerahan akan
mempengaruhi pencatatan akuntansi atas persediaan. Namun, dalam SAIBA, pencatatan
pemakaian/penyerahan persediaan dilakukan pada akhir periode sebagai
penyesuaian berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Setiap pemakaian/penyerahan
persediaan akan dicatat sebagai beban persediaan/beban pemeliharaan/beban
barang untuk diserahkan kepada masyarakat/beban bantuan sosial, tergantung
jenis masing-masing persediaan.
Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun
2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi
Pemerintahan (PSAP) Nomor 5 tentang Persediaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor
270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual pada Pemerintah Pusat.
Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan
Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.
Keyword : Akuntansi Persediaan Pemerintah, Belajar Akuntansi Persediaan