NORMA – NORMA YANG BERLAKU DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA DAN BERNEGARA

Diposting oleh YANSON BASTIAN on Senin, 09 Januari 2012


YANSON BASTIAN
11208407
4EA11

Norma-norma itu mempunyai dua macam isi, dan menurut isinya berwujud: perintah dan larangan. Apakah yang dimaksud perintah dan larangan menurut isi norma tersebut? Perintah merupakan kewajiban bagi seseorang untuk berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang baik. Sedangkan larangan merupakan kewajiban bagi seseorang untuk tidak berbuat sesuatu oleh karena akibat-akibatnya dipandang tidak baik. Ada bermacam-macam norma yang berlaku di masyarakat.
Macam-macam norma yang telah dikenal luas ada empat, yaitu:
a. Norma Agama : Ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah-perintah, laranganlarangan dan ajaran-ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Pelanggaran terhadap norma ini akan mendapat hukuman dari Tuhan Yang Maha Esa berupa “siksa” kelak di akhirat.
Contoh norma agama ini diantaranya ialah:
a) “Kamu dilarang membunuh”.
b) “Kamu dilarang mencuri”.
c) “Kamu harus patuh kepada orang tua”.
d) “Kamu harus beribadah”.
e) “Kamu jangan menipu”.
b. Norma Kesusilaan : Ialah peraturan hidup yang berasal dari suara hati sanubari manusia. Pelanggaran norma kesusilaan ialah pelanggaran perasaan yang berakibat penyesalan. Norma kesusilaan bersifat umum dan universal, dapat diterima oleh seluruh umat manusia.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Kamu tidak boleh mencuri milik orang lain”.
b) “Kamu harus berlaku jujur”.
c) “Kamu harus berbuat baik terhadap sesama manusia”.
d) “Kamu dilarang membunuh sesama manusia”.
c. Norma Kesopanan : Ialah norma yang timbul dan diadakan oleh masyarakat itu sendiri untuk mengatur pergaulan sehingga masing-masing anggota masyarakat saling hormat menghormati. Akibat dari pelanggaran terhadap norma ini ialah dicela sesamanya, karena sumber norma ini adalah keyakinan masyarakat yang bersangkutan itu sendiri. Hakikat norma kesopanan adalah kepantasan, kepatutan, atau kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat. Norma kesopanan sering disebut sopan santun, tata krama atau adat istiadat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi segolongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi segolongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kereta api, bus dan lain-lain, terutama wanita yang tua, hamil atau membawa bayi”.
b) “Jangan makan sambil berbicara”.
c) “Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat” dan.
d) “Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua”.
Kebiasaan merupakan norma yang keberadaannya dalam masyarakat diterima sebagai aturan yang mengikat walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah. Kebiasaan adalah tingkah laku dalam masyarakat yang dilakukan berulangulang mengenai sesuatu hal yang sama, yang dianggap sebagai aturan hidup . Kebiasaan dalam masyarakat sering disamakan dengan adat istiadat. Adat istiadat adalah kebiasaan-kebiasaan sosial yang sejak lama ada dalam masyarakat dengan maksud mengatur tata tertib. Ada pula yang menganggap adat istiadat sebagai peraturan sopan santun yang turun temurun Pada umumnya adat istiadat merupakan tradisi. Adat bersumber pada sesuatu yang suci (sakral) dan berhubungan dengan tradisi rakyat yang telah turun temurun, sedangkan kebiasaan tidak merupakan tradisi rakyat.
d. Norma Hukum : Ialah peraturan-peraturan yang timbul dan dibuat oleh lembaga kekuasaan negara. Isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat dipertahankan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara, sumbernya bisa berupa peraturan perundangundangan, yurisprudensi, kebiasaan, doktrin, dan agama.
Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, sanksinya berupa ancaman hukuman. Penataan dan sanksi terhadap pelanggaran peraturan-peraturan hukum bersifat heteronom, artinya dapat dipaksakan oleh kekuasaan dari luar, yaitu kekuasaan negara.
Contoh norma ini diantaranya ialah :
a) “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa/ nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setingi-tingginya 15 tahun”.
b) “Orang yang ingkar janji suatu perikatan yang telah diadakan, diwajibkan mengganti kerugian”, misalnya jual beli.
c) “Dilarang mengganggu ketertiban umum”. Hukum biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan yang tertulis, atau disebut juga perundang-undangan. Perundang-undangan baik yang sifatnya nasional maupun peraturan daerah dibuat oleh lembaga formal yang diberi kewenangan untuk membuatnys.Oleh karena itu,norma hukum sangat mengikat bagi warga negara.

MACAM – MACAM ETIKA SECARA UMUM

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :
1. ETIKA UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. ETIKA KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

ETIKA KHUSUS dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.

b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.

Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :

1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

PRINSIP – PRINSIP ETIKA BISNIS

Menurut salah satu sumber yang penulis kutip ada lima prinsip etika bisnis menurut Keraf (1994:71-75) diantaranya adalah :
1. Prinsip Otonomi. Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan, konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2. Prinsip Kejujuran. Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak, mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3. Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain atau mitra bisnis.
4. Prinsip Keadilan. Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5. Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Selain itu juga ada beberapa nilai – nilai etika bisnis yang dinilai oleh Adiwarman Karim, Presiden Direktur Karim Business Consulting, seharusnya jangan dilanggar, yaitu :
• Kejujuran Banyak orang beranggapan bisnis merupakan kegiatan tipu-menipu demi mendapat keuntungan. Ini jelas keliru. Sesungguhnya kejujuran merupakan salah satu kunci keberhasilan berbisnis. Bahkan, termasuk unsur penting untuk bertahan di tengah persaingan bisnis.
• Keadilan - Perlakukan setiap orang sesuai haknya. Misalnya, berikan upah kepada karyawan sesuai standar serta jangan pelit memberi bonus saat perusahaan mendapatkan keuntungan lebih. Terapkan juga keadilan saat menentukan harga, misalnya dengan tidak mengambil untung yang merugikan konsumen.
• Rendah Hati - Jangan lakukan bisnis dengan kesombongan. Misalnya, dalam mempromosikan produk dengan cara berlebihan, apalagi sampai menjatuhkan produk bersaing, entah melalui gambar maupun tulisan. Pada akhirnya, konsumen memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian atas kredibilitas sebuah poduk/jasa. Apalagi, tidak sedikit masyarakat yang percaya bahwa sesuatu yang terlihat atau terdengar terlalu sempurna, pada kenyataannya justru sering kali terbukti buruk.
• Simpatik - Kelola emosi. Tampilkan wajah ramah dan simpatik. Bukan hanya di depan klien atau konsumen anda, tetapi juga di hadapan orang-orang yang mendukung bisnis anda, seperti karyawan, sekretaris dan lain-lain.
• Kecerdasan - Diperlukan kecerdasan atau kepandaian untuk menjalankan strategi bisnis sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga menghasilkan keuntungan yang memadai. Dengan kecerdasan pula seorang pebisnis mampu mewaspadai dan menghindari berbagai macam bentuk kejahatan non-etis yang mungkin dilancarkan oleh lawan-lawan bisnisnya.
• Lakukan dengan cara yang baik, lebih baik atau dipandang baik Sebagai pebisnis, anda jangan mematok diri pada aturan-aturan yang berlaku. Perhatikan juga norma, budaya atau agama di tempat anda membuka bisnis. Suatu cara yang dianggap baik di suatu Negara atau daerah, belum tentu cocok dan sesuai untuk di terapkan di Negara atau daerah lain. Hal ini penting kalau ingin usaha berjalan tanpa ada gangguan.
PENGERTIAN STAKEHOLDERS
Pengertian Stakeholder dari beberapa pendapat yang ada dan masih banyak lainnya, seperti Bisset (Personal Communication, 1998) menyatakan bahwa stakeholder merupakan seseorang yang terlibat atau terkait serta mempunyai kepentingan untuk minat tertentu mengenai suatu hal yang harus dilakukannya. Sedangkan menurut Freeman (p.vi, 1984) menerangkan bahwa sebuah kelompok atau individu yang berpengaruh dan mempengaruhi dalam sebuah kerjasama untuk mencapai kesuksesan organisasi sesuai dengan kebutuhan yang berlaku.
Jika diperhatikan secara seksama dari definisi diatas maka telah terjadi perubahan mengenai siapa saja yang termasuk dalam pengertian stakeholder perusahaan. Sekarang ini perusahaan sudah tidak memandang bahwa stakeholder mereka hanya investor dan kreditor saja. Konsep yang mendasari mengenai siapa saja yang termasuk dalam stakeholder perusahaan sekarang ini telah berkembang mengikuti perubahan lingkungan bisnis dan kompleksnya aktivitas bisnis perusahaan. Dengan menggunakan definisi diatas, pemerintah bisa saja dikatakan sebagai stakeholder bagi perusahaan karena pemerintah mempunyai kepentingan atas aktivitas perusahaan dan keberadaan perusahaan sebagai salah satu elemen sistem sosial dalam sebuah negara oleh kerena itu, perusahaan tidak bisa mengabaikan eksistensi pemerintah dalam melakukan operasinya. Terdapatnya birokrasi yang mengatur jalanya perusahaan dalam sebuah negara yang harus ditaati oleh perusahaan melaui kepatuhan terhadap peraturan pemerintah menjadikan terciptanya sebuah hubungan antara perusahaan dengan pemerintah.
Hal tersebut berlaku sama bagi komunitas lokal, karyawan, pemasok, pelanggan, investor dan kreditor yang masing-masing elemen stakeholder tersebut memiliki kekuasaan, legitimasi, dan kepentingan sehinga masing-masing elemen tersebut membuat sebuah hubungan fungsional dengan perusahaan untuk bisa memenuhi kebutuhannya masing-masing.

ETIKA UTILITARIANISME DALAM BISNIS

1.Etika Utilitarianisme Dalam Bisnis
*Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
*Nilai Positif Etika Utilitarianisme
*Utilitarianisme Sebagai Proses dan Standar Penilaian
*Analisa Keuntungan dan Kerugian
*Kelemahan Etika Utilitarianisme

Etika Utilitarianisme
*Dikembangkan pertama kali oleh Jeremi Bentham (1748 -1832).
*Adalah tentang bagaimana menilai baik buruknya suatu kebijaksanaan sosial politik, ekonomi dan legal secara moral.

2.Kriteria dan Prinsip Etika Utilitarianisme
*Pertama, MANFAAT
*Kedua, MANFAAT TERBESAR
*Ketiga, MANFAAT TERBESAR BAGI SEBANYAK MUNGKIN ORANG

"Bertindaklah sedemikian rupa sehingga tindakanmu itu mendatangkan keuntungan sebesar mungkin bagi sebanyak mungkin orang."
Dapat disimpulkan bahwa, apabila kita melakukan suatu tindakan haruslah memikirkan dampak baik dan buruknya. Seseorang yang berpikir jauh ke depan akan merasa siap apabila mengahadapi masalah yang mungkin terjadi. Selian itu, antisipasi dalam menghadapi kemungkinan buruk juga perlu diperhatikan. Oleh karen itu, seharusnya kita dapat melakukan tindakan yang baik untuk medapatkan keuntungan bagi kita maupun ornga lain sehingga tidak ada saatupun pihak yang merasa dirugikan.


3.Nilai Positif Etika Utilitarianisme
*Pertama, Rasionalitas.
*Kedua, Utilitarianisme sangat menghargai kebebasan setiap pelaku moral.
*Ketiga, Universalitas.

Rasionalitas yaitu apapun tindakan kita harus berdasarkan nalar dan akal sehat manusia sehingga dapat diterima orang lain.

Pelaku moral harus bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukan. kebebasan disini bukanlah bebas dalam melakukan tindakan yang dapat merugiakan orang lain tetapi justru kebebasan dalam arti positif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masud dari universalitas yaitu menyeluruh, bukan pihak-pihak tertentu ataupun sebagian golongan saja.


Utilitarianisme sbg proses dan sebagai Standar Penilaian
*Pertama, etika utilitarianisme digunakan sbg proses untuk mengambil keputusan, kebijaksanaan atau untuk bertindak.
*Kedua, etika utilitarianisme sebagai standar penilaian bagi tindakan atau kebijaksanaan yang telah dilakukan.

4.Analisis Keuntungan dan Kerugian
Dalam Etika Utilitarianisme, manfaat dan kerugian selalu dikaitkan dg semua orang yg terkait, shg analisis keuntungan dan kerugian tidak lagi semata-mata tertuju langsung pd keuntungan bagi perusahaan.

Analisis keuntungan dan kerugian dalam kerangka Etika bisnis:
*Pertama, keuntungan dan kerugian, cost and benefits, yg dianalisis tidak dipusatkan pd keuntungan dan kerugian perusahaan.
*Kedua, analisis keuntungan dan kerugian tidak ditempatkan dlm kerangka uang.
*Ketiga, analisis keuntungan dan kerugian untuk jangka panjang

5.Langkah konkret yang perlu diambil dalam membuat kebijaksanaan bisnis , berkaitan dg Analisis keuntungan dan kerugian :
*Mengumpulkan dan mempertimbangkan alternatif kebijaksanaan dan kegiatan bisnis sebanyak-banyaknya.
*Seluruh alternatif pilihan dalam analisis keuntungan dan kerugian, dinilai berdasarkan keuntungan yg menyangkut aspek-aspek moral.
*Analisis Neraca keuntungan dan kerugian perlu dipertimbangkan dalam kerangka jk panjang.

6.Kelemahan Etika Utilitarisme
*Pertama, manfaat merupakan konsep yg begitu luas shg dalam kenyataan praktis akan menimbulkan kesulitan yg tidak sedikit
*Kedua, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius nilai suatu tindakan pd dirinya sendiri dan hanya memperhatikan nilai suatu tindakan sejauh berkaitan dg akibatnya.
*Ketiga, etika utilitarisme tidak pernah menganggap serius kemauan baik seseorang
*Keempat, variabel yg dinilai tidak semuanya dpt dikualifikasi.
*Kelima, seandainya ketiga kriteria dari etika utilitarisme saling bertentangan, maka akan ada kesulitan dlam menentukan proiritas di antara ketiganya
*Keenam, etika utilitarisme membenarkan hak kelompok minoritas tertentu dikorbankan demi kepentingan mayoritas.
SYARAT BAGI TANGGUNG JAWAB MORAL, STATUS PERUSAHAAN, SERTA ARGUMENT YANG MENDUKUNG DAN MENENTANG PERLUNYA KETERLIBATAN SOSIAL PERUSAHAAN
Syarat bagi Tanggung Jawab Moral
• Tindakan itu dijalankan oleh pribadi yang rasional
• Bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya
• Orang yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu

Status Perusahaan
Terdapat dua pandangan (Richard T. De George, Business Ethics, hlm.153), yaitu:
• Legal-creator, perusahaan sepenuhnya ciptaan hukum, karena itu ada hanya berdasarkan hukum
• Legal-recognition, suatu usaha bebas dan produktif
Tanggung jawab sosial perusahaan hanya dinilai dan diukur berdasarkan sejauh mana perusahaan itu berhasil mendatangkan keuntungan sebesar-besarnya (Milton Friedman,The Social Responsibilities of Business to Increase Its Profits, New York Times Magazine,13-09-1970).


Lingkup Tanggung jawab Sosial
• Keterlibatan perusahaan dalam kegiatan sosial yang berguna bagi kepentingan masyarakat luas
• Keuntungan ekonomis
Argumen yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Tujuan utama Bisnis adalah Mengejar Keuntungan Sebesar-besarnya
• Tujuan yang terbagi-bagi dan Harapan yang membingungkan
• Biaya Keterlibatan Sosial
• Kurangnya Tenaga Terampil di Bidang Kegiatan Sosial
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
• Kebutuhan dan Harapan Masyarakat yang Semakin Berubah
• Terbatasnya Sumber Daya Alam
• Lingkungan Sosial yang Lebih Baik
• Perimbangan Tanggung Jawab dan Kekuasaan
• Bisnis Mempunyai Sumber Daya yang Berguna
• Keuntungan Jangka Panjang

PAHAM TRADISIONAL DALAM BISNIS

a. Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
Dasar moral :
1. Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
2. Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
o Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
o Tidak ada orang yg akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
o Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
o Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.

b. Keadilan Komutatif
1. Mengatur hubungan yg adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
2. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
3. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
4. Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yg terlibat.
5. Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
c. Keadilan Distributif
1. Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
2. Persoalannya apa yang menjadi dasar pembagian yang adil itu? Sejauh mana pembagian itu dianggap adil?
3. Dalam sistem aristokrasi, pembagian itu adil kalau kaum ningrat mendapat lebih banyak, sementara para budaknya sedikit.
4. Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dlm mengejar tujuan bersama seluruh warga negara.
5. Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
6. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.

MACAM – MACAM HAK PEKERJA

1.Hak atas Pekerjaan
2.Hak atas Upah yang Adil
3.Hak untuk Berserikat & Berkumpul
4.Hak atas Perlindungan Keamanan & Kesehatan
5.Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
6.Hak untuk Diperlakukan secara Sama
7.Hak atas Rahasia Pribadi
8.Hak atas Kebebasan Suara Hati
* Hak atas Pekerjaan
Hak atas pekerjaan merupakan suatu hak asasi manusia. Karena, pertama, sebagaimana dikatakan John Locke, kerja melekat pada tubuh manusia. Kerja adalah aktivitas tubuh dan karena itu tidak bisa dilepaskanatau dipikirkan lepas dari tubuh manusia. Kedua, kerja merupakan perwujudan diri manusia. Ketiga,hak atas kerja juga merupakan salah satu hak asasi manusia karena kerja berkaitan dengan hak atas hidup, bahkan hak atas hidup yang layak.
* Hak atas Upah yang Adil
Dengan hak atas upah yang adil sesungguhnya mau ditegaskan tiga hal. Pertama bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan upah. Artinya, setiap pekerja berhak utntuk dibayar. Kedua, setiap orang tidak hanya berhak memperoleh upah yang adil, yaitu upah yang sebanding dengan tenaga yang telah disumbangkannya. Hal ketiga yang mau ditegaskan dengan hak atas upah yang adil adalah bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada perlakuan yang berbeda atau diskriminatif dalam soal pemberian upah kepada semua karyawan.
* Hak untuk Berserikat dan Berkumpul
Ada dua dasar moral yang penting dari hak untuk berserikat dan berkumpul. Pertama, ini merupakan salah satu wujud utama dari hak atas kebebasan yang merupakan salah satu hak asasi manusia. Kedua, sebagaimana telah dikatakan di atas, dengan hak untuk berserikat dan berkumpul, pekerja dapat bersama-sama secara kompak memperjuangkan hak mereka yang lain, khususnya hak atas upah yang adil.
* Hak atas Perlindungan Keamanan dan Kesehatan
Pertama, setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan atas keamanan, keselamatan dan kesehatan melalui program jaminan atau asuransi keamanan dan kesehatan yang diadakan perusahaan itu. Kedua, setiap pekerja berhak mengetahui kemungkinana risiko yang akan dihadapinya dalam menjalankan pekerjaannya dalam bidang tertentu dalam perusahaan tersebut. Ketiga, setiap pekerja bebas untuk memilih dan menerima pekerjaan dengan risiko yang sudah diketahuinya itu atau sebaliknya menolaknya. Jika ketiga hal ini bisa dipenuhi, suatu perusahaan sudah dianggap menjamin cara memadai hak pekerja atas perlindungan keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
* Hak untuk Diproses Hukum secara Sah
Hak ini terutama berlaku ketika seseorang pekerja dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran atau kesalahan tertentu. Jadi, dia harus didengar pertimbangannya, alasannya, alibinya, saksi yang mungkin bisa dihadapkannya, atau kalau dia bersalah dia harus diberi kesempatan untuk mengaku secara jujur dan meminta maaf.
* Hak untuk Diperlakukan secara Sama
Dengan hak ini mau ditegaskan bahwa semua pekerja, pada prinsipnya harus diperlakukan secara sama, secara fair. Artinya, tidak boleh ada diskriminasi dalam perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji maupun peluang untuk jabatan, pelayihan atau pendidkan lebih lanjut.
* Hak atas Rahasia Pribadi
Umumnya yang dianggap sebagai rahasia pribadi dank arena itu tidak perlu diketahui dan dicampuri oleh perusahaan adalah persoalan yang menyangkut keyakinan religious, afiliasi dan haluan politik, urusan keluarga, serta urusan social lainnya.
* Hak atas Kebebasan suara Hati
Hak ini menuntut agar setiap pekerja harus dihargai kesadaran moralnya. Konkretnya, pekerja tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik : melakukan korupsi, menggelapkan uang perusahaan, menurunkan standar atau ramuan produk tertentu demi memperbesar keuntungan, menutup-nutupi kecurangan perusahaan atau atasan.


WHISTLE BLOWING

Whistle blower adalah istilah bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Secara umum segala tindakan yang melanggar ketentuan berarti melanggar hukum, aturan dan persyaratan yang menjadi ancaman pihak publik atau kepentingan publik. Termasuk di dalamnya korupsi, pelanggaran atas keselamatan kerja, dan masih banyak lagi.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena akhir ? akhir ini sangat marak pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh ? contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap sekandal perusahaan gThe Big Tobbacoh. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk yang gaddictiveh dan perusahaan ini menambahkan bahan gcarcinogenich di dalam ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa gcarcinogenic adalah bahan berbahaya yang dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering ditemukan adalah tipe ginternal Whistle Blowerh. Adalah seorang pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada di dalam perusahaan tersebut.
Selain itu juga ada tipe gexternal Whistleblowerh adalah pihak pekerja atau karyawan di dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum, ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarang gwhistle blowerh tidak akan dianggap sebagai gorang perusahaanh karena tindakannya melaporkan tindakan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena dianggap berkhianat gtreasonh. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower statues, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
KONTRAK DIANGGAP BAIK DAN ADIL
• Kedua belah pihak mengetahui sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan yang bertentangan dengan moralitas
Perangkat pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan sanksi
Kedua perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam penyediaan kebutuhan

KEWAJIBAN PRODUSEN DAN PERTIMBANGAN GERAKAN KONSUMEN

Kewajiban Produsen:
• Memenuhi ketentuan yang melekat pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar tentang produk yang ditawarkan
Pertimbangan Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan konsumen
• Keamanan produk yang tidak diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah

FUNGSI IKLAN SEBAGAI PEMBERI INFORMASI DAN SEBAGAI PEMBENTUK OPINI

• Sebagai sarana menyampaikan informasi yang benar dan obyektif.
• Sabagai sarana untuk membangun image positif.
• Tidak ada unsur memanipulasi atau memberdaya konsumen.
• Selalu berpedoman pada prinsip2 kejujuran.
• Tidak mengecewakan konsumen.

Sumber
blog etika bisnis

Klik tombol like diatas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Blog ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form dibawah post ini...

Share / Bagikan Artikel ini ke teman Anda :

How To Make New Windows (Without Lose visitors)

Design by Yanson Bastian. Diberdayakan oleh Blogger.