Belajar Akuntansi Persediaan Pemerintah Terbaru

Diposting oleh YANSON BASTIAN on Senin, 25 Januari 2016

Oleh: Setyawan Dwi Antoro
Widyaiswara Muda Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan

Pendahuluan
Persediaan merupakan aset atau barang milik negara yang keberadaannya tidak asing bagi pegawai di sebuah instansi. Ya, kita bekerja di kantor sering menggunakan persediaan seperti alat tulis kantor (ATK). Apalagi sebuah instansi yang mempunyai tugas dan fungsi (tusi) memberian layanan kepada masyarakat, seperti rumah sakit dan sekolah, instansi ini memiliki persediaan untuk mendukung layanan mereka seperti obat-obatan dan buku-buku yang akan diserahkan kepada masyarakat.
  Keberadaan persediaan selain penting untuk mendukung kegiatan atau pelaksanaan tusi sebuah instansi, seringkali juga memiliki nilai yang cukup signifikan atau material dalam total asetnya. Oleh karena itu, salah saji terkait persediaan dalam laporan keuangan dapat mempengaruhi opini auditor (Badan Pemeriksa Keuangan) atas kewajaran laporan keuangan yang disusun sebuah Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Pusat. Pos-pos laporan keuangan yang berhubungan dengan persediaan mencakup persediaan itu sendiri pada neraca dan beban terkait persediaan pada laporan operasional.
Terkait dengan tersebut, maka perlakuan akuntansi yang tepat atas persediaan sejak analisis transaksi, pengukuran, pencatatan, pengikhtisaran, penyesuaian, hingga penyajian dan pengungkapannya dalam laporan keuangan menjadi sangat penting. Kebijakan akuntansi atas persediaan pada sistem akuntansi pemerintah pusat telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. Akun-akun yang terkait dengan persediaan telah diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar. Sementara itu, penerapan akuntansi akrual di lingkungan pemerintah pusat didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat. Satu hal yang diatur dalam PMK 270 adalah penggunaan Sistem Akuntansi Instansi Berbasis Akrual atau SAIBA dalam penerapan akuntansi akrual di pemerintah pusat. Artikel ini membahas bagaimana akuntansi untuk persediaan menurut ketentuan tersebut dan implementasinya dalam SAIBA.

Akuntansi Persediaan Pemerintah

Definisi dan Klasifikasi Persediaan
Menurut Standar Akuntansi Pemerintahan PSAP No. 05 tentang Persediaan, persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Persediaan tersebut dapat diklasifikasikan menjadi barang-barang sebagai berikut (PMK 219/PMK.05/2013):
  1. Barang atau perlengkapan yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah, seperti: barang habis pakai seperti suku cadang, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
  2. Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, seperti: bahan yang digunakan dalam proses produksi seperti bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku konstruksi bangunan yang akan diserahkan ke masyarakat/pemda.
  3. Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, contoh: konstruksi dalam pengerjaan yang akan diserahkan kepada masyarakat, alat-alat pertanian setengah jadi/barang hasil proses produksi yang belum selesai yang akan diserahkan kepada masyarakat/pemda.
  4. Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, seperti: hewan, tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda; serta tanah/bangunan/peralatan dan mesin/aset tetap lainnya untuk diserahkan kepada masyarakat/pemda.
  5. Barang-barang untuk tujuan berjaga-jaga atau strategis seperti cadangan minyak dan cadangan
Jika dilihat secara lebih rinci, sesuai dengan KEP-311/PB/2014, persediaan diklasifikasikan ke dalam akun-akun sebagai berikut:
Kode Akun
Nama Akun
1171
Persediaan
11711
Persediaan Bahan untuk Operasional
117111
Barang Konsumsi
117112
Amunisi
117113
Bahan untuk Pemeliharaan
117114
Suku Cadang
11712
Persediaan Bahan untuk dijual/diserahkan kepada Masyarakat
117121
Pita Cukai, Materai dan Leges
117122
Tanah Bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat
117123
Hewan dan Tanaman untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat
117124
Peralatan dan Mesin untuk dijual atau diserahkan kepada Masyarakat
117125
Jalan, Irigasi dan Jaringan untuk diserahkan kepada Masyarakat
117126
Aset Tetap Lainnya untuk diserahkan kepada Masyarakat
117127
Aset Lain-­Lain untuk diserahkan kepada Masyarakat
117128
Barang Persediaan Lainnya untuk Dijual/Diserahkan ke Masyarakat
117129
Persediaan Lainnya Untuk Diserahkan Kepada Masyarakat - Dalam Proses
11713
Persediaan Bahan untuk Proses Produksi
117131
Bahan Baku
117132
Barang dalam Proses
11714
Persediaan dalam Rangka Bantuan Sosial
117141
Persediaan dalam Rangka Bantuan Sosial
11719
Persediaan Bahan Lainnya
117191
Persediaan untuk Tujuan Strategis/Berjaga-­jaga
117192
Persediaan Barang Hasil Sitaan
117199
Persediaan Lainnya
1172
Persediaan Badan Layanan Umum
11721
Persediaan BLU Penyedia Barang dan Jasa
117211
Persediaan BLU Pelayanan Kesehatan
117212
Persediaan BLU Pelayanan Pendidikan
117213
Persediaan BLU penunjang Konstruksi
117214
Persediaan BLU Penyedia Jasa Telekomunikasi
117219
Persediaan BLU Penyedia Barang dan Jasa Lainnya
11722
Persediaan BLU Pengelola Wilayah/Kawasan Tertentu
117221
Persediaan BLU Pengelola Kawasan Otorita
117222
Persediaan BLU Pengelola Kawasan Ekonomi Terpadu
117229
Persediaan BLU Pengelola Kawasan Lainnya
11723
Persediaan BLU Pengelola Dana Khusus Masyarakat
117231
Persediaan BLU Pengelola Dana Investasi
117232
Persediaan BLU Pengelola Dana Bergulir
117239
Persediaan BLU Pengelola Dana Lainnya
1179
Persediaan yang Belum Diregister
11791
Persediaan yang Belum Diregister
117911
Persediaan yang Belum Diregister

Akun Persediaan yang Belum Diregister (kode akun 117911) adalah akun sementara yang digunakan untuk mencatat perolehan atau pembelian persediaan sebelum persediaan tersebut diregister atau sebelum Aplikasi SAIBA menerima ADK dari Aplikasi SIMAK-BMN/Aplikasi Persediaan.

Kapan persediaan dan beban atas persediaan diakui?
Dalam akuntansi, pengakuan identik dengan pencatatan secara formal (penjurnalan) dalam suatu sistem akuntansi. Secara umum, sebuah item elemen laporan keuangan diakui ketika item tersebut memenuhi definisi elemen laporan keuangan dan nilainya dapat diukur secara handal. PMK 219/PMK.05/2013 menggariskan bahwa persediaan diakui ketika potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, dan/atau pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah. Nilai atau biaya atas perolehan persediaan tersebut harus didukung dengan dokumen sumber yang dapat diverifikasi kevalidannya, seperti faktur, kuitansi, Berita Acara Serah Terima (BAST), atau SPP/SPM/SP2D.
Kebijakan akuntansi pemerintah pusat sebagaimana tertuang dalam PMK 219/PMK.05/2013, menentukan bahwa persediaan dicatat dengan menggunakan sistem persediaan perpetual. Artinya, setiap terjadi penambahan atau pengurangan (pemakaian/penyerahan) persediaan akan dicatat dalam akuntansi. Dengan demikian, pada saat pemakaian persediaan akan diakui sebagai beban persediaan. Jika persediaannya berupa bahan-bahan untuk pemeliharaan, ketika terjadi pemakaian akan diakui sebagai beban pemeliharaan. Apabila persediaannya berupa bahan untuk dijual/diserahkan ke masyarakat, maka saat penyerahan akan diakui sebagai beban ‘barang’ (tergantung bentuk persediaannya) untuk diserahkan ke masyarakat. Sementara itu, jika persediaannya dalam rangka bantuan sosial, maka ketika diserahkan kepada penerima bantuan akan dicatat sebagai beban bantuan sosial.
Meskipun menggunakan sistem persediaan perpetual, inventarisasi fisik (stock opname) atas persediaan tetap perlu dilakukan. Hal ini untuk memvalidasi nilai persediaan yang tercatat. Inventarisasi fisik atas persediaan dilakukan pada akhir periode pelaporan (tiap akhir semester). Jika nilai persediaan hasil inventarisasi fisik lebih rendah daripada nilai persediaan yang tercatat, maka dilakukan penyesuaian pengurangan nilai persediaan yang tercatat dengan mengakui beban. Sebaliknya jika hasil inventarisasi fisik lebih tinggi daripada nilai persediaan yang tercatat, maka dilakukan penyesuaian penambahan nilai persediaan yang tercatat dengan mengurangi beban yang tercatat sebelumnya.
Sebagai catatan, dalam Aplikasi SAIBA, pengakuan beban yang timbul dari pemakaian atau penyerahan persediaan dilakukan pada setiap akhir periode (semesteran). Beban persediaan dalam satu periode dihitung sebesar Saldo Awal + Pembelian + Transfer Masuk - Transfer Keluar + Hibah Masuk - Hibah Keluar - Saldo Akhir. Saldo akhir ditentukan melalui inventarisasi fisik.

Bagaimana persediaan diukur?
Terdapat tiga alternatif pengukuran nilai persediaan, yaitu:
  1. Jika diperoleh melalui pembelian, nilai persediaan diukur sebesar biaya perolehan yang meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan persediaan tersebut, serta dikurangi dengan potongan harga, rabat, dan potongan lainnya.
  2. Jika diperoleh melalui produksi sendiri, nilai persediaan diukur sebesar harga pokok produksi yang meliputi biaya bahan baku, biaya tenaga kerja, dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
  3. Jika diperoleh melalui cara lainnya, nilai persediaan diukur berdasarkan nilai wajarnya. Termasuk dalam perolehan ini adalah hewan dan tanaman hasil pengembangbiakan, hasil donasi/sumbangan, dan barang-barang hasil rampasan.
PMK 219/PMK.05/2013 menggariskan bahwa penentuan nilai persediaan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode, yaitu metode First-in First-out (FIFO) atau Masuk-pertama Keluar-pertama (MPKP), dan metode Harga Perolehan Terakhir. Dengan metode FIFO, nilai persediaan yang ada ditentukan berdasarkan harga perolehan dari persediaan yang terakhir-terakhir diperoleh mengikuti jumlah fisik persediaan tersebut. Sementara itu, dengan metode Harga Perolehan Terakhir, nilai persediaan yang ada ditentukan dengan harga perolehan persediaan yang paling akhir diperoleh (jumlah fisik persediaan yang ada langsung dikalikan dengan harga perolehan paling akhir).
Persediaan yang dihitung dengan metode FIFO meliputi persediaan sebagai berikut:
  1. Tanah/bangunan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda;
  2. Peralatan dan mesin, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda;
  3. Jalan, Irigasi, dan Jaringan, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda;
  4. Aset tetap lainnya, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat/pemda;
  5. Hewan dan tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat /pemda.
Persediaan yang dihitung dengan metode Harga Perolehan Terakhir meliputi persediaan sebagai berikut:
  1. Barang konsumsi;
  2. Amunisi;
  3. Bahan untuk pemeliharaan;
  4. Suku cadang;
  5. Persediaan untuk tujuan strategis/berjaga-jaga;
  6. Pita cukai dan leges;
  7. Bahan baku;
  8. Barang dalam proses/setengah jadi.
Jurnal atas transaksi persediaan
Berikut diberikan ilustrasi mengenai pencatatan jurnal akrual atas transaksi-transaksi persediaan sesuai PMK 270/PMK.05/2014, meliputi perolehan, registrasi, pemakaian/penyerahan, dan penyesuaian akhir periode.
  1. Saat perolehan
Tanggal
Deskripsi
Debet
Kredit

Persediaan yang Belum Diregister
xxx


Ditagihkan ke Entitas Lain

xxx
Sesuai dengan PMK 270/PMK.05/2014, belanja-belanja yang menghasilkan persediaan akan dicatat dalam Jurnal Akrual sebagai Persediaan yang Belum Diregister. Belanja-belanja tersebut mencakup Belanja Barang Persediaan dalam rangka Operasional (kode akun 521811, 521812, 521813, 521821, 521822, 521831, 521832); Belanja Barang Persediaan dalam rangka Pemeliharaan (kode akun 523112, 523122, 523123, 523134, 523135, 523136, 523191); Belanja Barang untuk Diserahkan kepada Masyarakat/Pemda (kode akun 526111, 526112, 526113, 526114, 526115, 526211, 526212, 526311); Belanja Bantuan Sosial dalam bentuk Barang (kode akun 571112, 572112, 573112, 574112, 575112, 576112).
  1. Saat registrasi (penerimaan ADK SIMAK-BMN)
Tanggal
Deskripsi
Debet
Kredit

Persediaan ‘definitif’
Xxx


Persediaan yang Belum Diregister

xxx
Persediaan ‘definitif’ adalah persediaan yang diperoleh sesuai dengan jenisnya menurut akun-akun persediaan dalam BAS sesuai Kep-311/PB/2014.
  1. Saat pemakaian/penyerahan
Tanggal
Deskripsi
Debet
Kredit

Beban persediaan/Beban pemeliharaan/Beban barang untuk diserahkan ke masyarakat/Beban bantuan sosial
Xxx


Persediaan ‘definitif’

xxx
Pencatatan beban tergantung pada jenis persediaannya, yaitu Persediaan dalam rangka Operasional, Persediaan dalam rangka Pemeliharaan, Persediaan Barang untuk diserahkan ke Masyarakat, atau Persediaan Barang untuk Bantuan Sosial. Dalam Aplikasi SAIBA, pengakuan beban ini dicatat pada akhir periode sebagai penyesuaian atas nilai persediaan tercatat dengan hasil inventarisasi fisiknya.
  1. Saat akhir periode
Penyesuaian dilakukan untuk mengupdate nilai persediaan yang tercatat dengan nilai persediaan hasil inventarisasi fisik pada akhir periode.
#Jika hasil inventarisasi fisik lebih rendah dari nilai persediaan tercatat:
Tanggal
Deskripsi
Debet
Kredit

Beban persediaan/Beban pemeliharaan/Beban barang untuk diserahkan ke masyarakat/Beban bantuan sosial
Xxx


Persediaan ‘definitif’

xxx
#Jika hasil inventarisasi fisik lebih tinggi dari nilai persediaan tercatat:
Tanggal
Deskripsi
Debet
Kredit

Persediaan ‘definitif’
Xxx


Beban persediaan/Beban pemeliharaan/Beban barang untuk diserahkan ke masyarakat/Beban bantuan sosial

xxx

Bagaimana persediaan disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan?
Entitas menyajikan persediaan sebagai aset lancar pada Neraca sebesar nilai persediaan sebagaimana hasil inventarisasi fisik. Sementara itu, beban persediaan/beban pemeliharaan/beban barang untuk diserahkan ke masyarakat/beban bantuan sosial disajikan pada Laporan Operasional. Pengungkapan yang memadai terkait persediaan dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan, meliputi sekurang-kurangnya tentang kebijakan akuntansi atas persediaan, penjelasan lebih lanjut atas persediaan termasuk selisih nilai persediaan tercatat dengan hasil inventarisasi fisiknya, serta jumlah, jenis, dan nilai persediaan dalam kondisi usang/rusak.

Kesimpulan
Persediaan merupakan aset yang dimiliki oleh setiap satuan kerja. Perlakuan akuntansi atas persediaan akan menentukan kewajaran penyajian nilai persediaan pada neraca dan beban yang terkait persediaan pada laporan operasional. Persediaan diakui ketika potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal, dan/atau pada saat diterima atau hak kepemilikannya dan/atau kepenguasaannya berpindah, dengan didukung oleh bukti transaksi yang valid dan handal. Dalam menentukan nilai persediaan, instansi pemerintah dapat menggunakan metode FIFO atau metode harga perolehan terakhir. Pemilihan metode tersebut ditentukan oleh tingkat materialitas dari nilai persediaan tersebut.
Kebijakan akuntansi pemerintah pusat berbasis akrual menetapkan sistem persediaan perpetual dalam mencatat persediaan. Oleh karenanya, setiap perolehan maupun pemakaian/penyerahan akan mempengaruhi pencatatan akuntansi atas persediaan. Namun, dalam SAIBA, pencatatan pemakaian/penyerahan persediaan dilakukan pada akhir periode sebagai penyesuaian berdasarkan hasil inventarisasi fisik. Setiap pemakaian/penyerahan persediaan akan dicatat sebagai beban persediaan/beban pemeliharaan/beban barang untuk diserahkan kepada masyarakat/beban bantuan sosial, tergantung jenis masing-masing persediaan.

Daftar Pustaka
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 5 tentang Persediaan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.05/2013 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 270/PMK.05/2014 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Pusat.

Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-311/PB/2014 tentang Kodefikasi Segmen Akun pada Bagan Akun Standar.

Keyword : Akuntansi Persediaan Pemerintah, Belajar Akuntansi Persediaan

Klik tombol like diatas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Blog ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form dibawah post ini...

Share / Bagikan Artikel ini ke teman Anda :

How To Make New Windows (Without Lose visitors)

Design by Yanson Bastian. Diberdayakan oleh Blogger.