Jasa - Jasa Perbankan

Diposting oleh YANSON BASTIAN on Jumat, 08 April 2011

Berikut beberapa jasa-jasa dalam perbankan :
Kliring (Clearing) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari dalam kota. Proses penagihan lewat kliring hanya memakan waktu 1 (satu) hari. Besarnya biaya penagihan tergantung dari bank yang bersangkutan. Inkaso (Collection) Merupakan penagihan warkat (surat-surat berharga seperti cek, bilyet giro) yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Proses penagihan lewat inkaso tergantung dari jarak lokasi penagihan dan biasanya memakan waktu 1 (satu) minggu sampai 1 (satu) bulan. Safe Deposit Box Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket. Jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak
pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang-barang berharga milik nasabah. Bank Card (Kartu Kredit) Bank card atau lebih popular dengan sebutan kartu kredit atau juga uang plastik. Kartu ini dapat dibelanjakan di berbagai tempat perbelanjaan atau tempat-tempat hiburan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai tempat yang strategis. Bank Notes Merupakan jasa penukaran valuta asing. Dalam jual beli bank notes bank menggunakan kurs (nilai tukar rupiah dengan mata uang asing). Bank Garansi Merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiaya suatu usaha. Dengan jaminan bank ini si pengusaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain.
Transfer Merupakan jasa pengiriman uang lewat bank. pengiriman uang dapat dilakukan pada bank yang sama atau bank yang berlainan, pengiriman uang juga dapat dilakukan dengan tujian dalam kota, luar kota, atau luar negeri, khusus untuk pengiriman uang keluar negeri harus melalui bank devisa.Letter of credit (LC) dalam bahasa indonesia disebut surat kredit berdokumen, merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barangberupa  pengangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

Sumber : hasil presentasi mahasiswa gunadarma fakultas ekonomi ( bank dan lembaga keuangan )

Klik tombol like diatas... Jika anda menyukai artikel ini.
Terima Kasih telah mengunjungi Blog ini,
Jangan lupa untuk memberikan komentar pada form dibawah post ini...

Share / Bagikan Artikel ini ke teman Anda :

How To Make New Windows (Without Lose visitors)

Design by Yanson Bastian. Diberdayakan oleh Blogger.